Siapakah wanita? Bagaimana kedudukan wanita? Apa hak dan kewajiban wanita? Dan bagaimana pula jihad seorang wanita? Begitu banyak pertanyaan yang tercipta dari seorang wanita, mulai dari jati dirinya, perannya, hak serta kewajibannya hingga derajatnya. Semua adalah pertanyaan yang ditimbulkan dari keberadaan seorang wanita ditengah-tengah kehidupan manusia.
Begitu pentingnya arti seorang wanita hingga menarik sekali untuk dibahas, menjadi tema dalam sebuah kajian keislaman, maupun kajian-kajian lainnya mengenai peran para wanita saat ini.
Kedudukan Seorang Wanita
Seiring berjalannya waktu yang semakin kompleks dengan fenomena transisi gender besar-besaran merubah pola pikir para wanita saat ini. Menjadikan mereka sering kali lupa akan fitrahnya sebagai seorang wanita, menuntut keadilan disana-sini yang padahal keadilan tersebut telah Allah tetapkan pada mereka. Sesungguhnya Islam telah menetapkan apa-apa yang seimbang antara kaum laki-laki dan wanita. Seperti yang Allah jelaskan dalam sebuah firmanNya:
مَنْعَمِلَصَالِحًامِنْذَكَرٍأَوْأُنْثَىوَهُوَمُؤْمِنٌفَلَنُحْيِيَنَّهُحَيَاةًطَيِّبَةًوَلَنَجْــزِيَنَّــهُمْأَجْرَهُمْبِأَحْـسَنِمَاكَانُوايَعْــمَلُــونَ
“Siapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. An Nahl: 97).
Para wanita memang sangat jarang terlibat peperangan. Sehingga mereka terkadang bertanya-tanya bagaimanakah jihadnya wanita? Bagaimana cara mereka bisa mendapatkan pahala mati syahid? Bagaimana mereka bisa mendapatkan keutamaan berperang di jalan Allah?
Pertanyaan ini sebagaimana yang ditanyakan ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ:
“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” 1
Jihad memang tidak wajib bagi wanita, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
ويشترط لوجوب الجهاد سبعة شروط ; الإسلام , والبلوغ , والعقل , والحرية , والذكورية , والسلامة من الضرر , ووجود النفقة
“syarat wajibnya jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, bukan budak, Laki-laki, selamat dari bahaya, adanya harta (untuk berperang).”2
Akan tetapi wanita bisa meraih jalan jihad utama bagi mereka yaitu dengan melakukan haji dan umrah sebagaimana hadits di atas.
Kemudian mereka juga bisa memperoleh pahala jihad dengan cara ikut mempersiapkan suami mereka ketika berjihad dan ikhlas melepas mereka ketika berjihad. Karena jika wanita mendukung pra suaminya untuk berjihad, menuntut ilmu, beribadah dan berdakwah, bersabar jika sering ditinggal. Maka pahalanya sama dengan pahala yang didapatkan oleh suaminya jika ia benar-benar berbakti yang membuat ridha suaminya. sebagaimana hadist ini tentang Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiallahu ‘anha,
أنها أتت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو بين أصحابه، فقالت: بأبي وأمي أنت يا رسول الله، أنا وافدة النساء إليك، إن الله عَزَّ وَجَلَّ بعثك إلى الرجال والنساء كافة، فآمنا بك وبإلاهك، وإنا معشر النساء محصورات مقصورات، قواعد بيوتكم، ومقضى شهواتكم، وحاملات أولادكموإنكم معشر الرجال فضلتم علينا بالجمع والجماعات، وعيادة المرضى، وشهود الجنائز، والحج بعد الحج، وأفضل من ذلك الجهاد في سبيل الله عَزَّ وَجَلَّ وإن الرجل إذا خرج حاجا أو معتمرا أو مجاهدا، حفظنا لكم أموالكم، وغزلنا أثوابكم، وربينا لكم أولادكم، أفما نشارككم في هذا الأجر والخير؟
“bahwa dia mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung anak-anak kalian, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika lah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian ?”
فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى أصحابه بوجهه كله، ثم قال: ” هل سمعتم مقالة امرأة قط أحسن من مساءلتها في أمر دينها من هذه؟ ” فقالوا: يا رسول الله، ما ظننا أن امرأة تهتدي إلى مثل هذا.
Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”
فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إليها فقال: ” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل
Nabi menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.” Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.3
Ketika wanita harus ikut membantu berjihad di peperangan
Boleh bagi wanita untuk ikut membantu dalam peperangan asalkan aman dari fitnah, tidak membuat kesulitan dan bermanfaat bagi para mujahidin. Sebagaimana hadits. Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha , beliau berkata
كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة
“Dahulu Kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah”4
Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi rahimahullah berkata,
ولا بأس بأن يحضر منهن الحرب العجوز الكبيرة فتداوي الجرحى , وتسقي الماء , وتطبخ للغزاة إذا احتاجوا إلى ذلك , لحديث عبد الله بن قرط الأزدي قال : كانت نساء خالد بن الوليد ونساء أصحابه مشمرات , يحملن الماء للمجاهدين يرتجزن , وهو يقاتل الروم
“Tidak mengapa menyertakan wanita dan wanita tua untuk ikut dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka, memberi inum dan memasak makanan bagi orang yang berperang jika para mujahidin membutuhkan mereka. Terdapat hadits dari Abdullah bin Qarth Al-Azdi, ia berkata: ‘istri Khalid bin Walid dan istri sahabatnya ikut juga dalam peperangan, mereka mengangkat air mujahidin. Ketika itu dia (khalid) sedang berperang dengan Romawi.”5
Terimakasih telah mengunjungi bacawanita.blogspot.com Semoga informasi Taukah Kamu bahwa Jihadnya Wanita Muslimah adalah Haji ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
0 komentar:
Posting Komentar